Uji Materi UU Kesehatan Digugat Pemohon, Fokus pada Kepastian Pendidikan Dokter

foto/istimewa

Sekilas.co – Salah seorang pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, M. Mukhlis Rudi Prihatno, menegaskan bahwa pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan dokter, khususnya pendidikan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia.

“Langkah uji materiil ini adalah ikhtiar konstitusional yang kami tempuh untuk memastikan agar pendidikan kedokteran tetap memiliki kepastian hukum yang jelas dan kuat. Selain itu, kami ingin menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dokter seharusnya tetap sejalan dengan sistem pendidikan tinggi nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujar Mukhlis yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Baca juga:

Lebih lanjut, Mukhlis menyampaikan bahwa permohonan uji materi yang terdaftar dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXII/2025 tersebut tidak diajukan sendirian. Ia bersama tiga pemohon lainnya yang berasal dari unsur mahasiswa kedokteran, praktisi medis, serta akademisi, yaitu Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, serta dr. M. Hidayat Budi Kusumo, SpB. Seluruh pemohon didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri, SH & Partners.

Saat ini, perkara tersebut telah resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berupa sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden (pemerintah). Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB.

Artikel Terkait