Proses Takedown Konten Digital Lewat Sistem SAMAN Komdigi, Begini Mekanismenya

foto/istimewa

sekilas.co – KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alur kerja Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN), mekanisme kepatuhan moderasi konten yang mereka gunakan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa SAMAN merupakan dashboard administrasi yang berfungsi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirim permintaan penghapusan (takedown) terhadap konten yang secara tegas dilarang undang-undang kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam kategori User Generated Content Lingkup Privat.

“Proses dan mekanisme kerja SAMAN secara keseluruhan telah diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024,” ujar Alexander kepada Tempo, Kamis, 27 November 2025.

Baca juga:

Ia menjelaskan bahwa sebelum memasuki proses di SAMAN, Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi. Pada tahap ini, Komdigi menyiapkan batch laporan atau temuan yang diterima dari patroli siber, aduan instansi, atau permintaan aparat penegak hukum terhadap konten yang diduga melanggar undang-undang, dengan melampirkan dokumen verifikasi.

Dokumen verifikasi tersebut disusun berdasarkan Pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, meliputi surat resmi, analisis hukum yang mencakup dasar hukum dan konteks pelanggaran, tautan atau link (URL/ID), serta tangkapan layar. Setelah verifikasi selesai, Komdigi mengirimkan pemberitahuan permintaan takedown kepada platform digital terkait apabila unsur pelanggaran terpenuhi. “Narahubung PSE menerima notifikasi melalui SAMAN,” tutur Alexander.

PSE diberi waktu 12 jam untuk merespons konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Jika PSE tidak memberikan tanggapan, maka batch laporan atau temuan akan dimasukkan ke dalam SAMAN. Sementara klarifikasi diberikan apabila PSE menanggapi dengan menyebut tautan tidak valid, tangkapan layar keliru, atau menyertakan informasi tambahan terkait konteks pelanggaran dibandingkan dengan community guidelines platform.

“Untuk konten yang bersumber dari aduan, Komdigi akan meneruskan tanggapan tersebut kepada kementerian/lembaga atau aparat penegak hukum terkait untuk mendapatkan klarifikasi tambahan sesuai tenggat waktu,” kata Alexander.

Ia menegaskan bahwa kementerian/lembaga atau aparat penegak hukum bertanggung jawab penuh terhadap legalitas, kebenaran, akurasi, dan pemenuhan syarat permohonan pemutusan akses sesuai peraturan.

Jika konten dinyatakan melanggar, Komdigi akan mengirimkan surat perintah takedown kepada PSE. Setelah itu, PSE wajib menindaklanjuti dalam waktu 1×4 jam untuk konten mendesak dan 1×24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Klasifikasi konten mendesak dan tidak mendesak mengacu pada Indeks Konten Lampiran 1 Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024. Konten mendesak mencakup terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat. Sementara konten tidak mendesak meliputi perjudian, konten yang melanggar hukum, serta konten yang memuat atau menyediakan informasi elektronik atau data elektronik yang dilarang.

“Jika PSE menindaklanjutinya, maka proses permintaan dianggap selesai,” ujar Alexander. Namun jika tidak direspons dalam batas waktu yang ditetapkan, SAMAN akan mengirimkan Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2), dan hingga Surat Teguran 3 (ST3).

ST1 berfungsi mengingatkan kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak berlanjut ke ST2. Pada tahap ST2, PSE diwajibkan mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Alexander menjelaskan bahwa apabila setelah menerima ST3 PSE tetap belum melakukan takedown, terdapat dua langkah lanjutan, yaitu pemutusan akses sistem elektronik oleh Komdigi atau pengajuan keberatan (hak sanggah) oleh PSE melalui SAMAN. Untuk pengajuan hak sanggah, PSE harus melampirkan surat resmi beserta dokumen pendukung sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Artikel Terkait