Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara Lewat Hak Rehabilitasi

foto/istimewa

sekilas.co – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini diambil setelah Prabowo kembali ke Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
“Barusan saja Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:

Dasco menambahkan, kedua guru sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian difasilitasi bertemu Presiden di DPR. Rehabilitasi ini memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” ungkap Dasco.

Pada kesempatan sama, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Permohonan datang dari masyarakat, DPRD, hingga DPR.
“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Presiden, dan kemudian Presiden mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.

Ketua DPP Gerindra itu menambahkan, keputusan Prabowo adalah wujud penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati, diperhatikan, dan dilindungi negara. Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian terbaik untuk setiap dinamika masalah yang ada.
“Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujar dia.

Latar belakang kasus

Dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. Pemecatan terkait pemungutan iuran Rp 20.000 dari orang tua murid pada 2018, yang kemudian disalurkan untuk membayar guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Selain itu, Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah dengan vonis penjara 1 tahun.

Artikel Terkait