Sekilas.co – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyinkronkan kebijakan fiskal untuk mengatasi dana kas daerah yang masih mengendap hingga Rp234 triliun.
“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta percepatan belanja daerah,” ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Ia menilai angka tersebut, berdasarkan temuan Kementerian Keuangan, masih tergolong tinggi. Data Bank Indonesia mencatat posisi simpanan kas pemerintah daerah di perbankan per akhir September 2025 mencapai Rp234 triliun, terdiri atas dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan dana mengendap ini tidak bisa semata-mata dianggap sebagai kelalaian pemerintah daerah. Menurutnya, perlu penelusuran menyeluruh untuk menemukan akar penyebab utama.
“Perlu pendalaman apakah hal ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga kas daerah,” kata legislator asal Partai Golkar itu.
Untuk itu, Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi, pembinaan, serta monitoring terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut, kata dia, penting agar realisasi belanja daerah dapat tercapai tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.





