MPR Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Sistem Perlindungan Korban Kekerasan

foto/istimewa

Sekilas.co – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan, yang dianggap penting untuk memperkuat pelaporan kasus.

“Langkah mendorong masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus didukung dengan peningkatan aksesibilitas serta kepercayaan publik terhadap lembaga yang menangani kasus kekerasan di masyarakat,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga:

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 6,6 persen perempuan Indonesia berusia 15–64 tahun pernah mengalami tindak kekerasan.

Survei juga menunjukkan prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki mencapai 49,83 persen, sedangkan anak perempuan 51,78 persen.

Pada 2024, Komnas Perempuan menerima 330.097 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan, sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 1.097 laporan kekerasan anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan, serta 265 kasus kekerasan seksual.

Menurut Lestari, tingginya angka kasus kekerasan menuntut upaya serius dari semua pihak untuk mendorong masyarakat melaporkan tindak kekerasan, sekaligus memperluas pemahaman publik mengenai bentuk-bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan.

Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan pentingnya aparat penegak hukum memahami kebijakan terkini yang mengedepankan perlindungan menyeluruh terhadap korban.

Ia juga mendorong pemerintah secara masif mengampanyekan pemutusan mata rantai kekerasan melalui kebijakan dan program terintegrasi.

“Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus membangun kolaborasi yang kuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh dari segala bentuk tindak kekerasan,” tutupnya.

Artikel Terkait