Sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direksi perusahaan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara sebagai saksi dalam kasus korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).
“Pemeriksaan dilakukan terhadap RHA selaku Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero, serta EPS selaku Direktur Keuangan Taspen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, pemeriksaan dua direksi Taspen tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua saksi itu adalah Rony Hanityo Aprianto (RHA) dan Elmamber Petamu Sinaga (EPS).
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif berupa penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih serta Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kemudian, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus investasi fiktif tersebut.
Langkah penetapan serta penyidikan baru ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi PT IIM.





