Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Prabowo Mencabut Draf RUU KUHAP

foto/istimewa

sekilas.co – Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk menarik draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera disahkan. Sementara itu, parlemen tengah bersiap mengesahkan revisi KUHAP dalam rapat paripurna pekan depan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai masih terdapat banyak persoalan baik dalam proses pembahasan maupun substansi yang telah diputuskan. “Kami mendesak Presiden untuk menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 agar tidak dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 November 2025.

Baca juga:

Kemarin, 13 November 2025, Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui substansi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam pembahasan tingkat I. Setelah itu, RUU KUHAP akan dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Muhammad Isnur menilai bahwa proses pembahasan revisi KUHAP terkesan dilakukan secara terburu-buru demi mengejar pengesahan agar dapat diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026.

“Terlebih lagi, surat Koalisi Masyarakat Sipil yang berisi permintaan tanggapan atas masukan selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan secara langsung tidak direspons, apalagi dipertimbangkan dan diakomodasi dalam pembahasan RUU KUHAP,” ujar Isnur.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut menilai substansi KUHAP juga memiliki banyak persoalan. Menurut Isnur, sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang telah disetujui di tingkat I memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, serta pasal yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk memperbaiki substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025. Pemerintah bersama DPR dinilai perlu kembali membahas arah perubahan KUHAP demi memperkuat judicial scrutiny serta mekanisme check and balances, sesuai rekomendasi dalam draf tandingan RUU KUHAP yang disusun Masyarakat Sipil.

Koalisi juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru. “Hanya untuk mempercepat pengesahan RUU KUHAP yang masih menyimpan banyak masalah,” kata Isnur.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU KUHAP akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. “Ya, pekan depan yang paling dekat,” ujarnya di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa sejak dua hari lalu, Panitia Kerja RUU KUHAP telah meninjau kembali sejumlah pasal yang sebelumnya disepakati untuk direvisi karena adanya masukan publik. Kelompok masyarakat yang dimaksud, kata dia, mencakup koalisi masyarakat sipil, organisasi advokat, serta mahasiswa.

Masukan juga diterima dari Institute for Criminal Justice Reform melalui pesan WhatsApp. “Namun kami mohon maaf, tidak semua masukan dapat kami tampung,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Habiburokhman menambahkan bahwa masukan dari beberapa anggota Komisi III pun tidak semuanya dapat dimasukkan dalam RUU KUHAP. “Inilah dinamika parlemen. Kami harus saling berkompromi dan menerima pandangan teman-teman. Tapi tidak semuanya bisa diakomodasi. Kami mohon pengertian,” katanya.

Artikel Terkait