Kasus Dugaan Korupsi KPK Geledah Kantor Gubernur Riau dan Sita Dokumen Anggaran Pemprov

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan kasus pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat Pemprov Riau.

Baca juga:

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan pemerintah provinsi Riau, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).


KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja Gubernur Abdul Wahid, penyidik KPK menemukan dan menyita berbagai dokumen terkait anggaran Pemprov Riau serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” jelas Budi.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua pejabat Pemprov Riau, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol, untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” tambahnya.

Budi menegaskan bahwa KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dan membantu proses penyidikan agar berjalan efektif.

“KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.


Modus: Fee dari Kenaikan Anggaran Dinas PUPR

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan fee oleh Gubernur Abdul Wahid terkait kenaikan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR PKPP Riau.

Anggaran proyek tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI disebut naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Kenaikan tersebut diduga disertai dengan permintaan “jatah” yang dikendalikan langsung oleh Abdul Wahid.

Menurut penyidik, Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang dalam bentuk fee berkala. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Dana hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Abdul Wahid untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk biaya perjalanan ke luar negeri.


Tiga Tersangka Ditetapkan KPK

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni:

  • Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, dan

  • M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” jelas Budi.


KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

KPK memastikan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.

“KPK berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap praktik pemerasan dan gratifikasi di pemerintahan daerah,” tegas Budi.

Artikel Terkait