Sekilas.co – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menghadiri rapat koordinasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di Surabaya. Ia mengatakan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk memberikan penjelasan terkait berbagai peristiwa yang belakangan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan Tempo, Gus Yahya tiba di Novotel Samator pada pukul 19.35 WIB, Sabtu, 22 November 2025. Pertemuan dimulai dengan ramah-tamah dan makan malam, kemudian dilanjutkan dengan agenda koordinasi internal hingga pukul 01.00 WIB dini hari, Ahad, 23 November 2025.
Usai pertemuan, Gus Yahya menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan seluruh Ketua PWNU dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan dinamika internal PBNU, termasuk surat edaran dari Rais Aam Miftachul Akhyar.
“Saya menjelaskan apa yang belakangan menjadi pembicaraan. Alhamdulillah, PWNU mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai semua yang terjadi,” ujar Yahya kepada para jurnalis.
Gus Yahya selanjutnya mempersilakan para Ketua PWNU untuk melakukan koordinasi dengan pengurus di wilayah masing-masing guna menyikapi perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa PWNU harus bersikap independen.
“Mereka kami persilakan membuat kesepakatan di tiap wilayah untuk menyikapi situasi yang sedang berlangsung. Jadi mereka akan bekerja secara independen,” kata Yahya.
Selain itu, Gus Yahya mengaku belum menerima Surat Keputusan Dewan Syuriah PBNU yang berisi permintaan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum.
“Saya belum menerima secara fisik surat apa pun dari Syuriah,” ujarnya.
Sebelumnya, potongan surat yang berisi kesimpulan hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU beredar luas di media sosial pada Jumat, 21 November 2025. Surat tersebut berjudul “Risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama” yang digelar di Hotel Aston Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar itu, terdapat dua poin utama keputusan rapat: pertama, Gus Yahya diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima; kedua, jika ia tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Syuriyah PBNU akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.





