DPR RI Segera Sahkan Revisi Undang-Undang BUMN pada Rapat Paripurna Besok

foto/detik/Andhika Prasetia

Sekilas.co – Komisi VI DPR RI secara resmi telah menyepakati revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tersebut menjadi langkah penting menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang dijadwalkan akan diketok palu dalam sidang paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat paripurna besok akan mengesahkan revisi tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan panjang di tingkat komisi bersama pemerintah.

“RUU BUMN akan disahkan besok,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah dimasukkannya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan langsung dengan pengaturan BUMN. “Terutama itu kan banyak kemarin memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang BUMN,” tegasnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU BUMN. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang duduk di Komisi VI DPR menyatakan persetujuan penuh agar RUU ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna. Persetujuan itu diberikan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat mini mereka.

“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Setuju?” ujar Ketua Rapat, Anggia Ermarini.

“Setuju,” seru para peserta rapat kompak menyetujui.

Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan untuk membawa RUU ini ke tahap akhir pembahasan di DPR RI. Pengesahan revisi UU BUMN dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan BUMN, menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman, sekaligus menindaklanjuti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.

Artikel Terkait