sekilas.co – Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, DPR akan mempertimbangkan pembentukan lembaga tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN (RUU ASN).
“Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dan pemerintah,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit birokrasi kini dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Rifqi mengatakan bahwa DPR dan pemerintah wajib membentuk satu lembaga otonom baru. “Lembaga ini bertugas memastikan seluruh proses, mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, hingga pemberhentian aparatur sipil negara, berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Rifqi, saat ini Komisi II bersama Badan Keahlian DPR tengah mengkaji dua hal dalam revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan merata di seluruh Indonesia, tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen menjaga profesionalitas ASN sesuai dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah mobilisasi ASN demi kepentingan politik menjelang pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. “Sehingga niat baik Komisi II DPR RI selaras dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara setelah sebagian gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikabulkan.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Koalisi Netralitas ASN yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa lembaga pengawas ASN ini akan berfungsi sebagai pengawas sistem merit, termasuk penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. “Lembaga independen dimaksud harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Sebelumnya, lembaga pengawas ASN bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pembubaran KASN saat itu didasari karena lembaga tersebut dinilai kurang efektif, sehingga fungsi pengawasan sistem merit terhadap manajemen ASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa sejarah kepegawaian di Indonesia hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menunjukkan bahwa pegawai ASN mudah diintervensi kepentingan politik dan pribadi. Oleh karena itu, MK menekankan perlunya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.





