sekilas.co – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa perlu diberikan sanksi administratif kepada sejumlah pemerintah daerah yang mengendapkan dana pemda di perbankan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan sanksi administratif layak diterapkan jika ditemukan pelanggaran terkait dana yang mengendap di bank. Menurutnya, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas. “Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia menambahkan, seharusnya anggaran pendapatan dan belanja daerah digunakan untuk kepentingan rakyat. Khozin khawatir, jika dana tersebut diendapkan, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di daerah akan terdampak.
Kementerian Dalam Negeri, ujar Khozin, bertanggung jawab mengecek potensi pelanggaran regulasi oleh pemerintah daerah yang memarkirkan dananya di perbankan. Ia menambahkan, salah satu mitra kerjanya itu seharusnya juga menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah.
“Kementerian Dalam Negeri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Khozin mengatakan Komisi II DPR akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri beserta sejumlah pemerintah daerah yang mengendapkan dana triliunan rupiah di perbankan. Pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses legislatif selesai.
“Perlu dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait pengawasan, pembinaan, sekaligus terhadap pemerintah daerah yang dananya diparkir di bank,” kata Khozin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengendapkan anggarannya di perbankan. Ia mencatat setidaknya terdapat Rp 234 triliun dana yang belum terpakai di berbagai pemerintah daerah.
Data ini bersumber dari Kementerian Keuangan dengan referensi Bank Indonesia, dan merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025. Purbaya mengimbau pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan dana pusat tersebut.
“Jangan tunggu akhir tahun, gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025 pada Senin, 20 Oktober 2025.
Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan dana tertinggi yang diendapkan, sebesar Rp 14,68 triliun. Disusul Jawa Timur Rp 6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,17 triliun, Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun, dan Jawa Barat Rp 4,17 triliun.
DPR Minta Ada Sanksi untuk Daerah yang Endapkan Dana Pemda di Bank
sekilas.co – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa perlu diberikan sanksi administratif kepada sejumlah pemerintah daerah yang mengendapkan dana pemda di perbankan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas dari pemerintah pusat.





