Sekilas.co – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan memicu perdebatan.
Bagi publik yang merasa hak atas informasi terlanggar, terbuka peluang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
MA akan menilai apakah Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tertanggal 21 Agustus melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Kedua undang-undang tersebut menjadi dasar hukum terkait informasi publik yang dikecualikan. Misalnya, KPU mengacu pada Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP, yang menyebutkan bahwa informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yang berkaitan dengan hak hak pribadi.
Dalam Keputusan KPU Nomor 731/2025, lembaga penyelenggara Pemilu menyampaikan bahwa pengungkapan dokumen persyaratan pasangan calon dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi bahaya.
Kendati demikian, akses publik tetap terbuka, antara lain untuk memastikan keabsahan dokumen publik demi menjamin integritas pemilu, termasuk mengetahui apakah KPU sudah menerima berkas secara lengkap dan benar.
Selain itu, kepentingan publik juga mencakup mengetahui proses validasi ijazah dan kebenaran hasilnya. Poin ini menjadi penting, misalnya, sebagai bukti asli atau palsu ijazah Joko Widodo di persidangan. Sebaiknya, keputusan KPU ini dibuat tanpa menyebut nama individu, agar tidak terkesan hanya berlaku bagi pihak tertentu.
KPU juga menetapkan durasi pengecualian selama 5 tahun, kecuali jika:
-
Pihak yang dokumennya dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis, dan/atau
-
Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Informasi publik yang dikecualikan KPU meliputi:
-
Fotokopi KTP-el dan akta kelahiran WNI – pengecualian dianggap wajar untuk mencegah penyalahgunaan dokumen.
-
SKCK – seharusnya terbuka agar publik mengetahui catatan kriminal calon.
-
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah – wajar bersifat rahasia bagi penyelenggara pemilu.
-
Bukti laporan harta kekayaan ke KPK – sebaiknya transparan untuk mengetahui kondisi kekayaan calon sebelum dan sesudah menjabat.
-
Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki utang – relevan untuk menilai integritas calon.
-
Surat pernyataan tidak mencalonkan diri sebagai DPR/DPD/DPRD – penting untuk verifikasi ganda, tercantum dalam formulir BB-1 PPWP.
-
Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir – masuk informasi yang dikecualikan karena terkait NIK.
-
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon – KPU mengumumkan informasi ini di laman resmi dan membuka kesempatan tanggapan publik, tercantum dalam formulir BB-4 PPWP dan BB-2 PPWP.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua kali – sebaiknya publik bisa mengecek ulang, tercantum dalam BB-1 PPWP.
-
Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 – perlu dibuka agar publik memastikan komitmen ideologis calon, tercantum dalam BB-1 PPWP.
Beberapa dokumen memang wajar dikecualikan demi perlindungan data pribadi, namun dokumen lain penting untuk transparansi dan verifikasi integritas calon presiden dan wakil presiden.
-
Surat keterangan pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak pernah dipidana penjara atas tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih – sebaiknya terbuka untuk publik.
-
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi – perlu diketahui publik agar menghindari masalah di kemudian hari.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G-30-S/PKI dari kepolisian – penting agar publik mengetahui latar belakang calon.
-
Surat pernyataan bermaterai terkait kesediaan calon diusulkan sebagai pasangan presiden/wakil presiden – sebaiknya tidak dikecualikan.
-
Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, atau pejabat/karyawan BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon – harus diketahui publik untuk menjaga netralitas pemilu.
Publik tetap dapat mengakses dokumen persyaratan calon sepanjang tahapan pendaftaran berlangsung. Setelah tahapan pemilu selesai, 16 dokumen menjadi informasi yang dikecualikan oleh KPU, sebagian di luar kewenangan penyelenggara pemilu.
Pertanyaan apakah Keputusan KPU Nomor 731/2025 bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik kini berada di tangan Mahkamah Agung. Uji materi menjadi jalan bagi publik memastikan demokrasi tetap berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.





