BGN Larang Mobil MBG Masuk Sekolah Pasca Insiden Cilincing

foto/istimewa

sekilas.co – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat SOP (standar operasional prosedur) pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 11 Desember 2025.

Salah satu SOP baru menyatakan bahwa mobil pengantar MBG hanya diantar di luar pagar sekolah, tidak masuk ke halaman. “Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Anakanak sering lari-lari di halaman, meskipun tidak ada upacara,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, Ahad, 14 Desember 2025.

Baca juga:

Selain itu, pengemudi mobil pengantar MBG harus profesional, berlisensi lengkap, bukan sopir cabutan atau pemula. “Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A kadang tidak cukup. Pengemudi harus menguasai mobil matic maupun manual, dan berprofesi sopir,” jelas Nanik.

Sopir juga harus mengenal medan dan memahami jalur pengantaran, memiliki kepribadian baik, bebas dari kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. “Perhatian pada mitra harus maksimal. Jangan karena ingin bayar murah, asal main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG di-suspend jika prosedur tidak dipatuhi,” tegasnya.

Kepala SPPG bertanggung jawab mengatur jam kerja agar distribusi MBG diawasi. Akuntan masuk pagi, ahli gizi pukul 5 sore hingga 1 malam, dan kepala SPPG masuk pukul 1 siang untuk memastikan makanan sampai ke sekolah.

Saat insiden di SDN Kalibaru 01, kepala SPPG tidak berada di lokasi, sementara sopir yang ditugaskan mengantar makanan. “Kepala SPPG harus bertanggung jawab. Pastikan makanan sampai, awasi langsung, dan aktif di handphone,” kata Nanik.

Kepala SPPG, mitra, dan yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir. Penggantian sopir harus sepengetahuan kepala SPPG, dan SOP harus dipatuhi setiap SPPG. Jika SOP diabaikan dan terjadi insiden fatal, sopir bertanggung jawab, operasional SPPG bisa di-suspend, dan kepala SPPG yang lalai bisa diberhentikan.

Artikel Terkait