Ahli Pidana ITE Sengketa Nikita Mirzani vs Reza Gladys Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

foto/istimewa

Sekilas.co – Ahli hukum pidana siber (ITE), Andi Widianto Hummerson, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang disertai ancaman pemerasan antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys memiliki aspek yang dapat ditempuh melalui jalur perdata. Ia merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Andi, karena uang yang diminta Nikita dalam ancaman tersebut sudah diberikan oleh Reza, maka persoalan itu tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Apabila permintaan itu sudah dipenuhi, maka adanya pemberian tersebut membuat peristiwa itu bukan lagi murni masuk ke ranah perbuatan pidana. Hal itu lebih tepat dipandang sebagai persoalan perdata yang berbeda,” jelas Andi saat memberikan keterangan di persidangan, Kamis (2/10/2025).

Baca juga:

Ia menambahkan, jika Reza merasa dirugikan atas ulasan negatif di media sosial TikTok, maka langkah hukum yang paling sesuai adalah dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pengulas. “Kalau review itu sampai menimbulkan kerugian kepada pemilik produk, maka yang seharusnya dilakukan adalah meminta pertanggungjawaban perdata dari pihak yang melakukan review,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa ulasan atau review produk di media sosial merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dilakukan masyarakat, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan dengan kompetensi. Karena itu, ia menilai pihak yang paling tepat dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik akun TikTok @dokterdetektif, yakni Samira. “Tanggung jawab ada pada dokter yang bersangkutan. Karena orang yang melakukan review adalah dia, dengan mengacu pada informasi yang ia sampaikan. Itu jelas,” kata Andi.

Kronologi kasus
Kasus ini bermula dari unggahan Samira di akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024). Dalam videonya, ia mengkritik kandungan serum vitamin C booster dari produk Glafidsya milik Reza Gladys yang dianggap tidak sesuai klaim, serta menyebut harga produk tidak sepadan dengan kualitas. Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya seperti sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga disebut tidak sesuai dengan klaim. Samira bahkan mengajak publik untuk tidak membeli produk tersebut dan meminta Reza menghentikan penjualannya sementara waktu.

Reza sempat memenuhi permintaan itu dengan mengunggah video permintaan maaf. Namun tak lama berselang, Nikita Mirzani muncul lewat siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara. Dalam siaran itu, ia berulang kali menjelekkan produk Glafidsya, bahkan menuding produk tersebut bisa memicu kanker kulit, serta mengajak masyarakat berhenti menggunakannya.

Beberapa hari setelahnya, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita supaya ulasan negatif berhenti. Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita disebut mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaan tidak dipenuhi. Nikita kemudian meminta uang Rp 5 miliar sebagai uang “tutup mulut”.

Karena merasa ditekan, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Namun, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024). Atas dugaan tindakannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel Terkait