Abdul Mu’ti Keluarkan SE Pengaturan Kegiatan Siswa Selama Libur Sekolah dan Nataru

foto/istimewa

sekilas.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur aktivitas murid selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Melalui edaran tersebut, satuan pendidikan diminta tidak memberikan beban pekerjaan rumah atau proyek liburan secara berlebihan, sekaligus memastikan aspek perlindungan serta keselamatan anak tetap terjaga selama periode libur.

Surat edaran yang ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia itu menegaskan bahwa masa libur sekolah merupakan bagian dari proses pembelajaran. Waktu libur dimaksudkan untuk memberi kesempatan beristirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus menjadi momentum bagi keluarga untuk berkumpul dan melakukan aktivitas bersama selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Abdul Mu’ti juga mengimbau kepala dinas pendidikan agar pelaksanaan libur semester ganjil mengikuti kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta tidak memberikan tugas rumah atau penugasan liburan yang memerlukan biaya besar maupun penggunaan gawai dan internet secara berlebihan.

Baca juga:

“Apabila penugasan tetap diberikan, tugas tersebut harus sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, serta tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” ujar Mu’ti dalam surat edaran itu, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.

Selain mengatur beban akademik, surat edaran tersebut juga menekankan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Sekolah diminta mengingatkan murid mengenai pentingnya mengenali potensi risiko di lingkungan tempat tinggal maupun tujuan perjalanan, memahami jalur evakuasi, mengetahui nomor layanan darurat, serta menjaga keselamatan di jalan, lokasi wisata alam, dan di rumah selama libur sekolah.

Edaran ini turut memuat imbauan kepada orang tua agar memanfaatkan masa libur sekolah untuk membangun kebersamaan dengan anak, menumbuhkan kebiasaan literasi dan numerasi di rumah, serta mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak. Orang tua juga diharapkan mendampingi anak saat mengakses internet dan melindungi mereka dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, serta disinformasi.

Perlindungan anak menjadi perhatian khusus dalam surat edaran tersebut. Orang tua diingatkan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan berbasis gender, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak mereka untuk belajar dan beristirahat, serta praktik pernikahan usia dini. Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, pemerintah mendorong agar rutinitas dasar tetap dijaga dan komunikasi dengan guru dilakukan apabila diperlukan dukungan tambahan.

Di sisi lain, sekolah juga diminta memastikan keamanan aset pendidikan selama masa libur, seperti laboratorium, perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta perpustakaan, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, satuan pendidikan diimbau menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan laporan terkait keselamatan murid.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan bahwa perkiraan jadwal libur semester dan libur Natal serta Tahun Baru dimulai pada 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026. “Di sejumlah provinsi, libur semester ditetapkan mulai 22 Desember 2025 sampai awal Januari 2026 tanpa perlu perubahan kalender pendidikan,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis.

Suharti menegaskan bahwa selama libur akhir tahun, prioritas utama tetap memastikan kegiatan liburan berjalan aman, sehat, dan sarat nilai edukatif bagi murid. “Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan satuan pendidikan dan orang tua dapat bekerja sama menjaga keselamatan anak, sekaligus memanfaatkan waktu libur menjelang Tahun Baru 2026 secara positif,” kata Suharti.

Artikel Terkait