Jumlah Tersangka Kericuhan Aksi Demo di DPRD Madiun Kota Bertambah, Kapolres Pastikan Satu Orang Lagi Ditetapkan

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Junianto, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus demonstrasi berujung ricuh di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut kembali bertambah. Jika sebelumnya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi menetapkan satu orang tambahan, sehingga total keseluruhan tersangka mencapai sepuluh orang.

“Dalam penyidikan terbaru, kami resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial WR pekan lalu. Yang bersangkutan terlibat aktif dalam demonstrasi ricuh di gedung DPRD Kota Madiun,” ujar AKBP Wiwin Junianto saat memberikan keterangan di Madiun, Jumat.

Baca juga:

Kapolres menjelaskan, WR memiliki peran khusus dalam aksi tersebut. Ia diketahui sebagai salah satu admin grup WhatsApp yang dipakai untuk berkoordinasi dalam merencanakan aksi unjuk rasa. Dari hasil penyelidikan, WR juga diduga ikut menyebarkan pesan-pesan provokatif di dalam grup tersebut sehingga memicu massa bertindak anarkis dan merusak fasilitas gedung DPRD.

“Peran tersangka WR ini cukup signifikan. Sebagai admin grup, ia memfasilitasi jalannya komunikasi antar peserta aksi sekaligus menyebarkan provokasi yang berujung pada kericuhan,” lanjut Wiwin.

Sebelumnya, sembilan orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian material hingga Rp530 juta akibat kerusakan fasilitas gedung DPRD. Dari sembilan tersangka tersebut, satu orang dijerat dengan Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 karena terbukti melakukan aksi pelemparan bom molotov. Ancaman hukuman bagi tersangka ini cukup berat, yakni mencapai lebih dari 15 tahun penjara.

Selain itu, seorang tersangka lainnya diproses dengan Pasal 45A ayat 3 UU ITE serta Pasal 160 KUHP, lantaran terbukti menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang memperkeruh situasi dan mendorong massa untuk melakukan tindakan anarkis. Sementara tujuh tersangka lainnya dikenakan pasal perusakan serta pencurian karena terbukti merusak fasilitas publik sekaligus mengambil sejumlah barang saat kerusuhan berlangsung.

Wiwin menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Polres Madiun Kota bersama tim dari Polda Jawa Timur terus mendalami bukti-bukti baru, khususnya terkait penggunaan grup WhatsApp yang dijadikan sarana koordinasi aksi. Polisi juga akan mengembangkan penyelidikan berdasarkan data komunikasi yang sudah diamankan dari para tersangka sebelumnya.

Sementara itu, berkas perkara sembilan tersangka pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dengan perkembangan terbaru ini, kami memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus demonstrasi anarkis di gedung DPRD Kota Madiun akan terus berjalan hingga tuntas. Tidak ada yang kebal hukum, semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan,” tegas Kapolres.

Artikel Terkait