PDIP Konsisten Usulkan Sistem Proporsional Tertutup dalam Revisi UU Pemilu

foto/istimewa

Sekilas.co – PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan konsistensinya dalam mendorong penerapan sistem proporsional tertutup pada revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat demokrasi musyawarah sekaligus peran partai politik dalam sistem politik nasional.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menekankan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh hanya dilihat dari sisi teknis, melainkan secara menyeluruh.

Baca juga:

“Ini menyangkut evaluasi sistem politik, demokrasi, kepartaian, dan penyelenggaraan pemilu kita,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Menurut Hasto, sistem proporsional tertutup merupakan opsi terbaik untuk mencegah demokrasi terseret ke dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga menuntut partai menerapkan demokratisasi internal. Dengan demikian, calon legislatif yang diusulkan benar-benar hasil kaderisasi dan memiliki kualitas terbaik dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Hasto menegaskan bahwa sistem pemilu legislatif memiliki karakter berbeda dengan eksekutif. Untuk legislatif, peserta adalah partai politik sehingga proporsional tertutup dianggap relevan. Sementara presiden, wakil presiden, dan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat guna memastikan legitimasi kekuasaan.

“Jika demokrasi elektoral hanya bertumpu pada populisme, yang muncul adalah political industrial complex. Hal ini harus diluruskan agar sejalan dengan ideologi bangsa,” tegasnya.

Di parlemen, lanjut Hasto, ruang dialog masih terbuka. Ia menyebut adanya wacana penggunaan sistem campuran, seperti yang diterapkan di Jerman, yang mengombinasikan proporsional tertutup dan terbuka.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa PDIP tetap akan menjalin komunikasi dengan partai politik lain serta pemerintah terkait hal ini.

Sebagai catatan, sistem proporsional tertutup pernah digunakan dalam Pemilu 1999. Sejak Pemilu 2004, Indonesia beralih ke sistem proporsional terbuka dengan caleg dipilih langsung oleh pemilih. Kini, perdebatan soal model terbaik kembali mencuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI.

Artikel Terkait