Polemik Rumah Adat Toraja Dibongkar, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Angkat Bicara

foto/antara/zabur karuru

Sekilas.co – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dalam sengketa Tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang berujung pada pembongkaran rumah adat Toraja tersebut. Menurutnya, perkara itu merupakan sengketa hukum yang telah berkekuatan putusan pengadilan.

“Setelah kami pelajari, persoalannya berkaitan dengan kasus hukum. Artinya, ini merupakan masalah internal dalam keluarga,” ujar Fadli Zon saat ditemui di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca juga:

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa meskipun bangunan tersebut memiliki nilai kebudayaan dan telah berusia ratusan tahun, statusnya tetap merupakan rumah milik masyarakat. Ia menambahkan, Tongkonan Ka’pun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

“Walaupun rumahnya tua, seperti rumah-rumah tua di Batak atau Minangkabau, jumlahnya juga banyak. Itu merupakan kompleks keluarga dan sedang dalam sengketa,” kata Fadli.

Pembongkaran Tongkonan Ka’pun, sebutan bagi rumah adat Toraja, menjadi perhatian publik setelah rekamannya viral di media sosial. Sejumlah warganet menyayangkan eksekusi bangunan bersejarah tersebut. Rumah adat berbentuk menyerupai perahu itu disebut-sebut sebagai salah satu tongkonan tertua yang masih tersisa di Tana Toraja, dengan usia diperkirakan lebih dari 300 tahun.

“Plis, jangan dihancurin. Jangan mentang-mentang teknologi sudah semakin berkembang budaya tidak dilestarikan dan dihancurkan begitu saja. Negara lain yang lebih maju saja masih melestarikan budaya mereka seperti Cina dan Jepang,” tulis seorang warganet bernama akun @Wawa*** dalam unggahan video pembongkaran tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa pembongkaran tongkonan tersebut merupakan puncak konflik perebutan lahan yang telah berlangsung lama antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng. Sengketa semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Makale memutuskan pengosongan lahan yang disengketakan.

Dalam pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak enam lumbung padi (alang), tiga bangunan tongkonan, serta dua rumah semi permanen dibongkar.

Restu mengakui bahwa Kementerian Kebudayaan menyayangkan penghancuran bangunan yang memiliki nilai sejarah tersebut. Namun, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencegah eksekusi karena bangunan tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia menjelaskan, tongkonan berusia sekitar tiga abad itu baru tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat kabupaten sejak 2017.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Restu menyatakan Kementerian Kebudayaan akan memperkuat pemetaan kawasan permukiman tradisional Toraja. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, akademisi, BRIN, serta lembaga adat setempat.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan permukiman adat agar kejadian serupa dapat dicegah dan nilai-nilai budaya dapat diwariskan secara utuh,” ujar Restu, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 12 Desember 2025.

Artikel Terkait