Sekilas.co – Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR, mengusulkan agar pemerintah meniru kebijakan Korea Selatan yang mewajibkan publikasi riwayat pelaku perundungan saat mendaftar perguruan tinggi.
Dia berharap kebijakan ini bisa diterapkan mulai tahun depan. Menurutnya, kebijakan ini sudah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan sejak 2023 untuk menanggulangi kekerasan di kalangan pelajar, dan Indonesia bisa belajar dari pengalaman Korea Selatan yang juga menghadapi kasus bullying di dunia pendidikan.
“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” ujar Esti di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Esti juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas guru dalam menangani perundungan. Ia menyatakan bahwa pencegahan dan penanganan bullying tidak akan berhasil tanpa pemahaman yang kuat dari guru di sekolah dasar.
“Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas,” kata Esti.
Dia mengungkap bahwa banyak sekolah, khususnya di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum menerima pelatihan dasar tentang konseling atau manajemen konflik, sehingga sekolah belum siap menghadapi kasus bullying secara cepat, aman dan profesional.
Untuk itu, Esti menegaskan bahwa rancangan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong pemerintah menerbitkan regulasi turunan yang lebih spesifik dan operasional.
“Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” tutupnya.





