sekilas.co – DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pimpinan lembaga penegak hukum tersebut akan dipanggil pada Selasa, 18 November 2025. “Setelah itu panja akan disahkan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin, 17 November 2025.
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, pembentukan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan respons parlemen atas dorongan masyarakat yang menginginkan pembaruan di institusi penegak hukum. Habiburokhman berharap pembentukan panja dapat menjadi jawaban atas berbagai persoalan penegakan hukum selama ini, termasuk terkait keberadaan oknum di tubuh Polri, kejaksaan, maupun peradilan. “Kami ingin mencari solusi yang tepat untuk menangani fenomena tersebut agar dunia peradilan benar-benar menghasilkan keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Namun, Habiburokhman belum membahas aspek teknis terkait tugas serta kewenangan panja tersebut. Ia juga belum merinci apakah kinerja panja nantinya hanya berfokus pada legislasi atau turut mencakup pengawasan.
Dalam pernyataan terpisah, anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengatakan bahwa panja ini dibentuk untuk menegakkan supremasi hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat. “Harapannya, tidak ada lagi penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah maupun keadilan yang dapat diperdagangkan,” tuturnya.
Menurut Abduh sapaan Abdullah pembentukan panja menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya mengenai kinerja polisi, jaksa, maupun hakim. Selain menjadi ruang penyaluran aspirasi, ia menyatakan bahwa panja juga dapat mendorong penyelesaian berbagai persoalan, baik teknis maupun substansial, kepada para pemangku kepentingan terkait.
Melalui panja ini, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, DPR akan melakukan evaluasi terhadap Polri, kejaksaan, dan pengadilan agar kinerja ketiganya dalam penegakan hukum dapat berjalan selaras. Ia menilai belakangan ini kinerja tiga lembaga tersebut tampak berjalan sendiri-sendiri dan tidak terpadu.
“Situasi seperti itu tidak boleh terulang, sebab ketidakterpaduan kinerja lembaga penegak hukum dapat merugikan masyarakat pencari keadilan atas hak-haknya sebagai warga negara,” ucap Abduh.
Ia juga berharap keberadaan panja dapat memperkuat supremasi hukum dan mewujudkan keadilan bagi semua pihak. “Panja nantinya akan mengatur secara rinci tugasnya, baik secara teknis maupun substansial, agar dapat semaksimal mungkin menyerap aspirasi publik demi reformasi hukum yang menjadi misi Presiden Prabowo,” kata Abduh.
DPR Ungkap 5 Alasan Utama Pembentukan Panja Reformasi Aparat Penegak Hukum
sekilas.co – DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pimpinan lembaga penegak hukum tersebut akan dipanggil pada Selasa, 18 November 2025. “Setelah itu panja akan disahkan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin, 17 November 2025.





