Menguak Kasus Radiasi Cesium-137 di Cikande dan Bahayanya bagi Kesehatan

foto/istimewa

Sekilas.co – Pemerintah resmi menetapkan kawasan industri modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai lokasi kejadian khusus akibat cemaran radiasi Cesium-137 (Cs-137). Langkah ini diambil setelah sembilan orang dilaporkan terpapar zat radioaktif berbahaya tersebut.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, usai satuan tugas penanganan radiasi Cs-137 bekerja intensif di lapangan.

Baca juga:

Menurut Hanif, proses penanganan di kawasan industri modern Cikande berjalan secara intensif. “Beberapa titik yang terpapar telah didekontaminasi dan dinyatakan aman oleh tim ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) serta Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (19/10/2025).

Hanif yang juga menjabat sebagai ketua harian Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 menambahkan, saat ini hanya tersisa dua pabrik yang masih dalam proses dekontaminasi.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Hasibuan mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat 22 pabrik yang sempat terindikasi terkontaminasi. Dari jumlah itu, 20 pabrik telah dinyatakan “clear and clean”, sementara dua sisanya masih dalam tahap pembersihan.


Langkah Satgas Tangani Pencemaran Radioaktif

Pemerintah melalui KLH/BPLH terus melakukan penanganan cepat terhadap kontaminasi radiasi Cs-137 yang mencemari kawasan industri di Cikande.

“Penanganan segera dilakukan melalui pemetaan paparan berbasis ilmiah menjadi beberapa zona, pengambilan sampel tanah, air, dan tanaman dengan memperhitungkan arah angin serta pergerakan masyarakat. Kami juga melakukan pelokalisasian area terpapar secara ketat dan memasang tanda bahaya radiasi,” jelas Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, lanjut Hanif, dekontaminasi terus dilakukan di lokasi yang terdeteksi paparan radioaktif, sekaligus menyiapkan bangunan penyimpanan sementara (interim storage) untuk limbah yang terpapar sesuai standar keamanan.


Dugaan Kelalaian dan Potensi Pidana

Kasus pencemaran radiasi Cs-137 di kawasan industri Cikande kini juga dalam penyelidikan Bareskrim Polri. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan membenarkan bahwa penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim.

“Ada dugaan kelalaian di balik paparan radiasi berbahaya ini yang mengancam warga sekitar,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Meskipun Bareskrim belum mengungkap hasil penyidikan lebih lanjut, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan proses hukum tetap berjalan. Beberapa pekerja di kawasan industri tersebut diketahui positif terpapar radiasi.


Paparan Radiasi Capai 875 Ribu Kali Lipat dari Kondisi Alami

Hanif juga mengungkapkan temuan serius terkait tingginya sebaran kontaminasi radioaktif Cs-137 di kawasan industri modern Cikande. Hasil deteksi menemukan sejumlah titik dengan intensitas mencapai 33 ribu mikrosievert per jam, atau sekitar 875 ribu kali lipat di atas kadar alami di lingkungan.

“Angka ini sangat serius dan membutuhkan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Hanif dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Bahaya dan Dekontaminasi Radionuklida Cs-137 yang digelar di Polsek Cikande, Senin (13/10/2025).

Artikel Terkait