Sekilas.co – ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Francine Widjojo, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik perdagangan maupun konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah ibu kota.
Ia menyampaikan dukungannya terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, yang berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melarang peredaran daging hewan nonpangan tersebut.
Francine menyebut, inisiatif Gubernur Pramono patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi kesejahteraan hewan.
“Kami di DPRD DKI Jakarta akan membantu mengawal proses penerbitan Pergub maupun Peraturan Daerah (Perda), agar upaya menghentikan peredaran daging anjing dan kucing secara ilegal di Jakarta dapat segera terealisasi,” kata politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Francine, perdagangan daging anjing dan kucing memiliki berbagai risiko, terutama dalam penyebaran penyakit rabies. Ia menambahkan, praktik tersebut sering kali disertai dengan tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan-hewan tersebut.
“Selain berbahaya bagi kesehatan, banyak anjing yang diperdagangkan merupakan hasil pencurian. Tidak jarang pula hewan-hewan itu diracun atau dianiaya sebelum dijual,” ujarnya.
Francine menilai, rencana penerbitan Pergub larangan peredaran daging anjing dan kucing sejalan dengan target nasional Indonesia bebas rabies pada tahun 2030. Ia berharap aturan ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk mengambil langkah serupa.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melarang seluruh bentuk perdagangan daging hewan nonternak di wilayahnya. Ia menyoroti masih adanya praktik penjualan daging anjing di sejumlah titik di Jakarta yang dinilai bertentangan dengan prinsip kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
Menurut Pramono, larangan ini juga datang sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan Jakarta menjadi wilayah bebas konsumsi daging anjing (dog meat free city). “Jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Pramono menambahkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur yang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Ia telah memerintahkan jajaran staf di Balai Kota untuk segera menyusun draf Pergub tersebut.
Rencana penerbitan Pergub ini disampaikan Pramono usai pertemuan dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), sebuah organisasi advokasi perlindungan hewan yang selama ini konsisten mengkampanyekan penghentian perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Indonesia.
Chief Operating Officer DMFI, Marry Ferdinandes, mengungkapkan bahwa peredaran daging anjing di Jakarta hingga kini masih terjadi. “Rumah jagal masih cukup banyak ditemukan di wilayah Jakarta, terutama yang terbesar ada di Cawang dan Cibubur,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Gubernur Pramono.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi DMFI, diperkirakan sekitar 9.000 ekor anjing dipasok ke rumah-rumah jagal di Jakarta setiap bulan sejak tahun 2013. Mayoritas anjing tersebut berasal dari daerah Jawa Barat dan Bali, dan sebagian besar dikirim melalui jalur darat untuk memenuhi permintaan pasar ilegal di ibu kota.





