DPR Setiap Anggota Dapat Kelebihan Dana Reses Rp 54 Juta

foto/istimewa

sekilas.co – Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan transfer dana reses yang diterima 580 anggota DPR. Ia mengakui bahwa kesalahan tersebut terjadi akibat human error dalam perhitungan aritmetika pada proses transfer.

Dana reses DPR, menurutnya, tetap mengacu pada jumlah yang berlaku sejak Mei 2025, yakni Rp 702 juta. Namun, beberapa hari lalu, instansinya melakukan kesalahan dengan mentransfer dana reses sebesar Rp 756 juta, atau kelebihan Rp 54 juta. Ia mengklaim kelebihan tersebut telah dikembalikan.

Baca juga:

“Per hari ini (Jumat, 10 Oktober 2025), kelebihan transfer dana reses Rp 54 juta sudah didebet dari rekening penerima,” kata Rahmad kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia juga membantah bahwa kelebihan dana reses sebesar Rp 54 juta berasal dari alokasi tunjangan rumah dan alat komunikasi anggota DPR. Sebelumnya, tunjangan tersebut dibatalkan menyusul demonstrasi yang meluas pada akhir Agustus lalu.

“Jadi, dalam kebijakan memang tidak ada perubahan, artinya tidak ada kenaikan dana reses. Jumlahnya tetap Rp 702 juta seperti sebelumnya,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa besaran dana reses Rp 702 juta merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. “Jadi, dana itu tidak ditetapkan sepihak; pembahasannya dilakukan bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan,” kata Rahmad.

Sebelumnya, laporan Tempo berjudul “Dana Reses DPR Naik Setelah Tunjangan Rumah Dihapus” menyebutkan bahwa dana reses DPR kembali naik, dari semula Rp 702 juta per Mei 2025 menjadi Rp 756 juta per Oktober ini.

Sebelum Mei 2025, anggota DPR menerima dana reses sebesar Rp 360 juta, sehingga dana reses DPR telah dua kali dinaikkan dalam satu tahun. Laporan tersebut juga menyebut bahwa penambahan Rp 54 juta berasal dari alokasi tunjangan yang sebelumnya dibatalkan pada akhir Agustus lalu.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti besarnya dana reses yang dialokasikan bagi anggota DPR. Peneliti Fitra, Siska Baringbing, mengatakan setiap tahun anggota DPR berpotensi mendapatkan sekitar Rp 4,2 miliar untuk kegiatan reses.

Menurut Siska, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR, total pagu anggaran untuk tunjangan serap aspirasi melalui reses bagi anggota DPR 2023–2025 rata-rata Rp 2,4 triliun. Jika dibagi untuk 580 anggota DPR, setiap anggota diperkirakan menerima sekitar Rp 4,2 miliar.

Siska merinci bahwa anggaran ini digunakan untuk empat jenis kegiatan:

  1. Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR (8 kali setahun)

  2. Kunjungan kerja pada masa reses (5 kali setahun)

  3. Kunjungan kerja pada masa reses atau masa sidang (1 kali setahun)

  4. Rumah aspirasi anggota DPR

Pada 2025, total pagu untuk empat kegiatan reses tersebut mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Rincian untuk setiap anggota DPR adalah: Rp 1,4 miliar untuk kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang; Rp 2,3 miliar untuk kunjungan kerja selama reses; Rp 242 juta untuk kunjungan kerja pada masa reses atau sidang; dan Rp 150 juta untuk rumah aspirasi.

“Dengan tunjangan sebesar ini, seharusnya DPR dapat menyerap berbagai aspirasi rakyat di setiap dapilnya,” kata Siska dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

Artikel Terkait