KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan, HIPKA Kalbar Nyatakan Siap Beri Dukungan Hukum

foto/istimewa

Sekilas.co – Himpunan Pengusaha KAHMI Kalimantan Barat (HIPKA Kalbar) menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk advokasi, pendampingan, maupun nasihat hukum kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan, pasca penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.

Dukungan tersebut dipastikan akan melibatkan HIPKA Law Firm, yang sekaligus akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan berbagai tindakan ujaran kebencian yang dianggap merugikan.

Baca juga:

Ketua Umum HIPKA Kalbar, Abdul Karim, menyampaikan bahwa dukungan ini diberikan agar kepemimpinan dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun Kalimantan Barat tetap berjalan secara maksimal tanpa terhambat isu-isu politik yang bersifat spekulatif. “Kami dari HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan bahwa agenda pembangunan Kalbar tidak boleh tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar,” tegas Abdul Karim pada Minggu (5/10/2025).

Ia menambahkan, HIPKA Kalbar menilai bahwa stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan fondasi penting untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 8 persen, sekaligus mendukung implementasi program-program prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran di tingkat daerah.

“Stabilitas pemerintahan adalah kunci untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Gubernur Kalbar dapat bekerja dengan tenang dan fokus,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua HIPKA Law Firm, Syahri, menjelaskan bahwa langkah pembelaan hukum yang diberikan kepada Gubernur Kalbar memiliki landasan yuridis yang kuat dan disusun berdasarkan analisis hukum yang objektif. Ia menegaskan bahwa status hukum Gubernur Kalbar hingga saat ini masih sebatas saksi, sehingga setiap upaya untuk membangun opini seolah-olah beliau telah bersalah dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta penyimpangan terhadap asas peradilan yang adil.

Lebih lanjut, Syahri menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas diatur pemisahan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Untuk mempertanggungjawabkan secara pidana seorang pimpinan daerah, harus dibuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea) serta perbuatan melawan hukum secara langsung (actus reus). Tanpa adanya bukti sah yang menunjukkan perintah atau pengetahuan langsung untuk melakukan tindak pidana, maka seorang pimpinan tidak dapat serta-merta dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

HIPKA Law Firm juga berkomitmen untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu, hoaks, maupun ujaran kebencian yang dinilai merugikan nama baik pimpinan daerah. Menurut Syahri, tindakan tersebut tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pembangunan daerah. “Fokus kami adalah memastikan kinerja pemerintah daerah tidak dikangkangi oleh kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.

Artikel Terkait